Dua WBP Lapas Terbuka Lombok Tengah Diberikan Asimilasi Rumah

    Dua WBP Lapas Terbuka Lombok Tengah Diberikan Asimilasi Rumah
    Dua WBP Lapas Terbuka Lombok Tengah (tengah) mendapat Asimilasi Rumah, (14/02)

    Lombok Tengah NTB – Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB memberikan SK Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 2 (dua) orang pagi ini, Kamis (14/02).

    Pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumhan No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

    Pelaksanaan Permenkumham tersebut merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan warga binaan pemasyarakatan di masa pandemi COVID-19. Terlebih lagi saat ini muncul berbagai varian baru yang harus diwaspadai.

    Terlaksananya program asimilasi di rumah memberikan kesempatan kepada WBP untuk berkumpul kembali bersama keluarga, namun dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang berlaku.(Adbravo)

    Lombok Tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jadikan Pegawai Toladan Sebagai Inspirasi

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Terbuka Lombok Tengah Pastikan Dapur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rutan Praya Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Yang Transparan dan Akuntabel
    Sinergitas Rutan Praya Dengan Kodim 1620 Lombok Tengah Giat Donor Darah HUT PERSIT Ke-79
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT

    Ikuti Kami